Makalah studi kebijakan dakwah- URGENSI DAKWAH- apa kabar saudara sekalian.? semoga dalam keadaan sehat wal afiat. amiin. pada saat ini saya akan menyediakan sesuatu yang mungkin bermanfaat bagi pembaca sekalian. saya akan membahas tentang mata kuliah studi kebijakan dakwah jurusan manajemn dakwah yang berjudul "URGENSI DAKWAH". selamat membaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Yang
menjadi latar belakang penulis adalah Kebijakan pada umumnya dianggap sebagai
pedoman untuk bertindak atau saluran untuk berfikir. Secara lebih khusus
kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan suatu tindakan. Kebijakan
mencangkup seluruh bidang tempat tindakan akan dilakukan.
Kebijakan dakwah adalah
keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau
bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang lembaga dakwah. Sebagai
keputusan yang mengikat publik maka kebijakan dakwah haruslah dibuat oleh
otoritas dakwah, yakni mereka yang menerima mandat dari lembaga dakwah.
Pemutusan kebijakan dakwah ini berdasarkan syari’at islam.
Dari pembahasan diatas
penulis mengambil latar belakang nya. Sehingga untuk melaukan sesuatu kita
harustau terlebih dahulu fungsi dan untuk apa kebijakan itu.
B. Tujuan
Yang menjadi tujuan
penulis adalah untuk memahami dam menambah ilmu pengetahuan tentang urgensi
kebijakan. Supaya dapat dipraktekkan dalam kehidupan kelak.
BAB II
PEMBAHASAN
Problematika
Dakwah
Problematika berasal dari kata problem yang artinya soal, masalah, perkara
sulit, persoalan. Problematika sendiri secara leksikal mempunyai arti: berbagai
problem[1].
Mengenai penyelengaraan dakwah islam
pada umumnya di daerah kita ini masih menghadapi sejumlah problematika
mendasar. Hal man yang perlu difikrkan bersama oleh pakar dakwah untuk
mendapatkan soslusi dan rumusan
terbaikagar segara diatassi antara lain:
1. Pelaku
dakwah belum memprogramkan dakwah secara konseptual
2. sistem
dakwah belum dilaksanakan dan ditata secara profesional.
3. Tujuan
dakwah belum relevan dengan pemasalahan ummat
4. belum
ada kesamaan sikap para da’i dalam mengembangkan tugas dakwah
A.
Kebijakan
dakwah
Kebijakan
pada umumnya dianggap sebagai pedoman untuk bertindak atau saluran untuk
berfikir. Secara lebih khusus kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakansuatu
tindakan. Kebijakan mencangkup seluruh bidang tempat tindakan akan dilakukan. [2]
Kebijakan
dakwah adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran
strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang lembaga dakwah.
Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan dakwah haruslah dibuat
oleh otoritas dakwah, yakni mereka yang menerima mandat dari lembaga dakwah. Pemutusan
kebijakan dakwah ini berdasarkan syari’at islam.
Kebijakan
dapat diartikan dalam kamus bahasa indonesia yaitu kepandaian,
kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep asas yg menjadi garis besar dan
dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak (pemerintahan, organisasi, dsb).
Dalam konteks
kebijakan, proses pengertian yang intregealistik dakwah merupakan suatu proses
yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengembangan dakwah untuk
mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk kejalan Allah dan secara bertahap
masuk dalam kehidupan yang Islami. Suatu proses yang berkesinambungan adalah
suatu proses yang bukan insidental atau kebetulan, melainkan benar-benar
direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terus menerus oleh para
pengemban dakwah dalam rangka mengubah perilaku sasaran dakwah sesuai dengan
tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.
1.
Motif-motif kebijakan
Memilih sebuah kebijakan setelah
melakukan analisis obyektif terhadap realita yang ada.
kebijakan-kebijakan umum dakwah:
a.
Menjauhi
titik-titik khilafiah
b.
Menjauhi
dominasi para tokoh dan pembesar
c.
Menjauhi
organisasi-organisasi dan partai-partai ketikadi masa-masa awal dakwah
d.
Mengutamakan
aspek amal dari pada propoganda dan iklan
e.
Memperioritaskan
dakwah kepada pemuda sebab mereka adalah rahasia kebangkitan umat
f.
Perhatian terhadap desa dan kota secara seimbang
g.
Keseimbangan
antara akal dan emosi, serta antara realita dan angan-angan
C.
Urgensi Kebijakan Dakwah
Kebijakan
dakwah adalah keputusan yang dibuat oleh lembaga dakwah. Lembaga dakwah adalah
lembaga yang didanai dari dana/uang organisasi dakwah, yaitu uang yang dipungut
secara kolektif dari organsasi, baik berupa unag kas setiap bulan, retribusi,
atau pungutan-pungutan lain yang ditetapkan secara formal.
Betapa
sangat pentingnya suatu kebijakan dakwah itu dibuat untuk mengatur tatanan
kehidupan sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti
bentrok, konflik, dan hal-hal yang bisa
menumpahkan darah umat manusia. Dengan demikian, suatu lembaga dakwah membentuk
suatu kebijakan sebagai bentuk ikatan aturan yang mesti dipatuhi guna
kenyamanan bersama. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sangsi sebagai mana
mestinya sesuai aturan yang telah diberlakukan.[3]
Ada beberapa contoh dari
urgensi kebijakan dakwah yakni:
1.
Keberkesanan
dakwah bergantung kepada kebijaksanaan pendakwah
Remaja adalah golongan muda yang pemikirannya luas
sedikit dan sekali gus peralihan ke alam dewasa. Untuk itu, cara berdakwah
perlu dilakukan dengan berkesan.Mendakwah golongan remaja perlu dilakukan
dengan cermat dan perasaan penuh simpati dan berhemah. Apa yang salah
diperbetulkan, yang payah dipermudahkan dan apa yang bakal memudaratkan mereka
hendaklah dicantas lalu diganti dengan tindakan yang benar-benar mendatangkan
manfaat.Kita tidak menafikan antara golongan yang paling mudah untuk
didakwahkan adalah golongan remaja. Apa lagi jika mereka mempunyai persediaan
pendidikan yang baik sejak di rumah lagi. Namun dalam persediaan untuk
mendakwah golongan remaja, kita jangan pula lupa remaja juga golongan yang
paling mudah menerima pengaruh yang tidak baik. Akhlak mereka mudah dirosakkan
oleh anasir yang tidak sehat. Maka di sinilah letaknya fungsi golongan
pendakwah antara keghairahan dengan kebijaksanaan mereka dalam berdakwah.
Pendakwah perlu terus berjuang menghadapi kekeliruan
remaja beragama ini. Apa lagi apabila berhadapan dengan remaja yang tersasar
terus daripada perhatian ibu/bapak dan pendakwah. Di sinilah pentingnya
kebijakan pendakwah menggunakan pendekatan baru dalam usaha dakwah mereka. Namun, sebelum mendakwah remaja, pendakwah
juga harus memikirkan terlebih dahulu persediaan yang ada pada diri mereka.
Mereka perlu memiliki ketinggian budi, berfikiran terbuka serta bersedia
menyerahkan segala urusannya kepada Allah.[4]
2. Urgensi
Dakwah Kampus
Urgensi pemolaan manajemen Dakwah Kampus (membuat
Dakwah Kampus yang terpola) bukanlah semata-mata karena tuntutan modernitas.
Seolah-olah menjadi kelatahan apabila muncul sebuah kesadaran untuk lebih
komprehensif mem-pola-kan Dakwah Kampus dalam rumusan-rumusan yang menjadi
tradisi masyarakat modern. Padahal manajemen Dakwah Kampus adalah sebuah
sunnatullah bagi siapa saja yang ingin seruannya menjadi kiblat yang digugu,
ditiru, dan dipanuti. Jadi pentingnya kebijakan dalam membuat nidzham yang
sistemik dan pemprograman yang jelas merupakan kewajiban bagi setiap rijalud
dakwah yang bermujahadah. Artinya, mentakwin ummat, membentuk generasi rabbani,
dan menuju khairu ummah, bukanlah membangun kerajaan pendeta, rezim junta
militer yang facistis, atau sekedar membuat konfrensi internasional. Akan
tetapi risalahnya adalah mewujudkan pemahaman yang syamil (tidak juz’i) pada
setiap diri muslim sekaligus mengejawantahkannya pada peradaban yang lengkap
(tidak sektoral). Ali Ra pernah berkata: Al Haq yang tidak ternidzham akan
dikalahkan oleh al bathil yang ternizham.
[1] Pius A Partanto dkk, Kamus
Ilmiah Popular. (Surabaya: Arkola, 1994), 626
[2] George
A. Steiner dan Jhon B. Miner. Kebijakan dan Strategi Manajemen. (Jakarta:
Erlangga.1997)
sekian yang dapat saya sajikan semoga pembaca bisa mengambil manfaat dari apa yang telah saya saji semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar