MAKALAH MANAJEMEN KINERJA PENGAMBILAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT DI SWADAYA UMMAH- Hai para sahabat yang budiman semoga selalu di rahmati allah SWT. sekiranya pada saat ini saya menulis tentang sebuah manajemen kinerja pengambilan dan pengumpilan zakat di swadaya ummah dengan tujuan supaya sahabat sekalian bagaimana tata cara pengembilan dan pengumpulan zakat di swadaya ummah agar sahabat bisa mengambil iktibar dari tilsan ini. selamat membaca
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk
mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat
Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera
dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi
sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah
akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du
: 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum
dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual
dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah.
Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat
yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum
muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan
ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius
adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan
pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana
telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam.
Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat
besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan
risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh
pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun
demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam
risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin..
Profile Swadaya Ummah
Swadaya Ummah adalah sebuah lembaga nirlaba yang berkhidmat
mendayagunakan Zakat, Infaq/Sedekah maupun Wakaf serta dana-dana social lainnya
untuk meningkatkan kesejahteraan Kaum Dhuafa. Pada kondisi-kondisi tertentu
Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Kemanusiaan untuk korban bencana alam,
konflik kemanusiaan maupun krisis pangan baik di dalam maupun luar negeri. Pada momentum Hari Raya
Qurban, Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Qurban baik yang berasal dari
dalam dan luar negeri untuk masyarakat miskin.
Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan,
dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003
Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau
oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah
telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah
Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
Sejarah Swadaya Ummah
Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan,
dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003
Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau
oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah
telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah
Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
Program-program Swadaya Ummah terdiri dari program yang bersifat karitas (charity)
dan program-program yang bersifat pemberdayaan (empowering). Program –program
tersebut saling mengintegral untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan
mandiri.
Pada hakekatnya zakat, infaq/sedekah maupun dana sosial lainnya
yang diamanahkan melalui Swadaya Ummah di dayagunakan untuk meningkatkan harkat
hidup Kaum Dhuafa, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, dampak manfaat
yang luas, berkelanjutan dan akhirnya program tersebut menjadi institusi yang
mandiri untuk Kaum Dhuafa dan berujung menjadi Aset Sosial Masyarakat
Indonesia.
Kami mengawalinya dari program karitas misalnya, pada tahun 2003
Swadaya Ummah sangat aktif dalam memberikan pelayanan pengobatan Cuma-Cuma bagi
masyarakat miskin di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Program ini mendapat
antusias yang baik dari masyarakat, sambutan yang positif dari donor dan
Muzaki. Sampai pada tahun 2005 program ini masih berjalan, apalagi saat itu
musim bencana dimana-mana, sehingga bantuan medis sangat dibutuhkan masyarakat.
Pada tahun 2006 program pelayanan pengobatan Cuma-Cuma ini kita kembangkan,
akhirnya berdirilah sebuah “Klinik Sehat Dhuafa” yang dinahkodai oleh
tenaga-tenaga medis professional baik dokter maupun perawat. Fokusnya waktu itu
adalah pengobatan umum hingga berjalan pada tahun 2007. Pada tahun 2008 “ Klini
Sehat Dhuafa” kita kembagkan lagi dengan menambah satu layanan persalinan,
akhirnya pada pertengahan 2008 kami mendirikan Rumah Bersalin Insani Bebas
Biaya dan Balai Pengobatan, hingga berjalan saat ini. Manfaatnya pun semakin
luas di rasakan masyarakat miskin setiap bulannya, Rumah Bersalin Insani dan
Balai Pengobatan Bebas Biaya telah melayani 600 orang pasien.
Program karitas lainnya seperti Program Beasiswa bagi siswa
berprestasi dari kalangan keluarga kurang mampu, anak yatim, maupun korban
putus sekolah. Beasiswa ini diberikan secara intensif, berkelanjutan dan
disertai pendampingan dan pembinaan. Seberan penerima Program Beasiswa Swadaya
Ummah sudah mencapai 11 kabupaten/kota se Propinsi Riau dan Propinsi Bengkulu yang
diberikan kepada keluarga Korban Gempa Bengkulu tahun 2007. Harapannya agar
mereka dapat melanjutkan sekolah dan dapat mengukir prestasi di sekolahnya.
Selain program pendidikan, Swadaya Ummah (SU) juga melakukan
kegiatan pemberdayaan ekonomi untuk Kaum Dhuafa khususnya berbasis komunitas di
pedesaan. Komunitas petani dan peternak di Propinsi Riau, dengan menggali
potensi desa yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
desa. Kegiatan ini dilakukan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Propinsi
Riau.
Program Swadaya Ummah juga menyentuh masyarakat Korban
Bencana/Korban Konflik bencana gizi buruk dan dalam dan luar negeri seperti
bantuan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Aceh, Jawa Tengah,
Bantul, Sumatera Barat, Bengkulu, Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina,
Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Riau, Bantuan Kemanusiaan untuk
krisis pangan di Riau, Bantuan Kemanusiaan untuk penderita gizi buruk dan gizi
kurang di Riau, Bantuan Kesehatan untuk penderita DBD dan Malaria di Indragiri
Hilir serta bantuan kemanusiaan untuk korban kebakaran dan angin putting
beliung di Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru
Visi Misi
Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat
yang amanah dan profesional, menyantuni dan memberdayakan Kaum Dhuafa
serta Korban Bencana Kemanusiaan.
Misi
a.
Mengelola
Dana Masyarakat berupa Zakat, Infaq/Sedekah, Wakaf, Hibah, Dana Kemanusiaan
(emergency fund corporate),CSR , dan dana lainnya secara professional dan transparan dalam
bentuk program karitas dan pemberdayaan dengan tujuan meringankan beban hidup
Kaum Dhu’afa.
b.
Menjadi
mediator perusahaan-perusahaan dan pemerintah dalam usaha meringankan beban
hidup Kaum Dhu’afa.
c.
Inisiator dalam membuka lapangan kerja baru.
d.
Mewujudkan
aset sosial masyarakat
e. Memberikan edukasi kepada semua pihak untuk turut bersama
peduli terhadap nasib Kaum Dhu’afa
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang;
kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan
infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan
infaq sunnah dinamakan shadaqah.
MANAJEMEN KINERJA PENGAMBILAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT DI SWADAYA
UMMAH
Dalam penghimpunan dana
zakat, SWADAYA UMMAH mengadakan kegiatan berikut ini:
1.
Sosialisasi
Sebagai
umat Islam, harus saling mengingatkan antara yang satudengan yang lain betapa pentingnya
berzakat karena untuk kemaslahatan umat. Sebagian besar masyarakat sudah
mengetahui betapa pentingnya berzakat namun kesadaran untuk membayarkannya
sedikit sekali. Untuk mengatasi hal tersebut SWADAYA UMMAH mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berzakat. Sosialisasi
tersebut melalui buletin bulanan SWADAYA UMMAH, brosur, memasang iklan baik di
media cetak maupun media elektronik.
2.
Kerja
SamaUntuk memperlancar kegiatan SWADAYA UMMAH dalam penghimpunan dana,maka
mengadakan kerja sama dengan beberapa instansi. Seperti kerjasama dengan Bank
Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Muamalt, Bank BRI Syariah, Bank, Riau
Kepri Zakat, Bank BCA, Bank Mega Syariah Zakat.
3.
Pemanfaatan
Rekening Bank Untuk memudahkan muzakki membayarkan zakatnya, apabila tidak
sempat datang langsung ke SWADAYA UMMAH, maka muzakkidapat langsung datang ke
bank Mandiri dan Bank Syari’ah Mandiri terdekat. Muzakki sudah bisa mengirim
melalui rekening atas nama SWADAYA UMMAH dengan bekerja sama dengan bank
sebagai berikut:
a. Bank Mandiri
b. Bank Syari’ah Mandiri
c. Bank BNI Syariah
d. Bank Muamalt
e. Bank BRI Syariah
f. Bank Riau Kepri Zakat
g. Bank BCA
h. Bank Mega Syariah Zakat
i. Bank Niaga Syariah
Mekanisme Penyaluran Dana Zakat
Penyaluran dana zakat
adalah kegiatan membagikan sejumlah hartayang telah dihimpun oleh lembaga zakat
dari muzakki untuk dibagikan kepada yang berhak menerima (mustahiq). Ada dua
program pada Swadaya Ummah yang berkaitan dengan penyaluran dana yaitu:
1. Program Santunan
Adalah program
penyaluran dana kepada para mustahiq tanpa ada target-target perubahan atas
keadaan dan kondisi mustahiq, kecuali hanya sekedar meringankan beban kehidupan
bagi mustahiq.
2. Program Pendayagunaan
Adalah program
penyaluran dana kepada yang berhak menerima dengan dasar pertimbangan dan atas
fakta yang telah didata sebelumnya.
Program Kerja Swadaya Ummah
Pada Swadaya Ummah terdapat dua program kerja yang
secara detail dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Program
Santunan
Adalah program penyaluran
dana ZIS kepada mustahiq tanpa ada target-target perubahan atas keadaan dan
kondisi mustahiq, kecuali hanyasekedar meringankan beban kehidupan bagi
mustahiq.Terdapat beberapa program santunan, diantaranya:
a. Santunan BeasiswaAdalah penyaluran dana ZIS kepada anak yatim dan dhu’afa
nonpanti yang diangkat sebagai anak asuh lembaga untuk mendapatkanbiaya
pendidikan sekolah (SPP).
b. Santunan Penunjang Belajar (SPB)Adalah penyaluran dana ZIS kepada anak
yatim dan dhu’afa nonpanti untuk keperluan Sarana Penunjang Pendidikan, seperti
buku,alat tulis, seragam, sepatu, dan buku paket.
c. Santunan LansiaAdalah penyaluran dana ZIS kepada fakir miskin lanjut usia.
d. Santunan Sosial Adalah penyaluran dana ZIS kepada keluarga miskin
untuk keperluan makanan, pengobatan, kematian, dan lain-lain.g.
e. Santunan Guru NgajiAdalah penyaluran
dana ZIS kepada guru-guru ngaji di TamanPendidikan al-Qur’an (TPQ)
2. Program
Pendayagunaan
Adalah program
penyaluran dana Swadaya Ummah kepada mustahiq disertai dengan target-target perubahan
atas keadaan atau kondisi mustahiq untuk menjadi lebih baik dari keadaan
atau kondisi sebelum adanya penyaluran.
Beberapa program
pendayagunaan tersebut diantaranya:
a. Program Bina Prestasi
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui pola pembinaananak asuh
dengan cara memberikan bimbingan les privat langsung maupun sinergi dengan
bimbingan les privat lokal. Program ini barutergagas sejak dua bulan terakhir
dengan target anak-anak asuhlembaga yang berada ditingkat atau kelas 6 yang
akan menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN), yang diharapkan dapat menunjang
nilai-nilai UAN agar mencapai standar nasional.
b. Program Siswa Mandiri
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui pola asuh untuk keperluan transportasi menuju
sekolah, gunamelatih kemandirian siswa dan meringankan beban biaya
transportasisekolah bagi keluarga miskin.Dikarenakan minimnya pendanaan
lembaga, maka saat ini prosesberjalannya program ini masih berjalan sangat
lambat yakni dengantarget minimal dua buah sepeda dalam satu bulan yang
diberikansecara cuma-cuma kepada anak asuh yang dianggap memenuhi syarat.
c. Program Pendampingan Peningkatan Mutu TPQ (LP2M-TPQ)
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui polapendampingan dan
pembinaan kepada guru-guru ngaji untuk meningkatkan kualitas (SDM) guru
ngaji, sehingga secara langsungakan meningkatkan kualitas dan mutu TPQ dalam
pengelolaan sebuahTaman Pendidikan al-Qur’an.
d. Program Peningkatan Minat Baca
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui polapengenalan
perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan kepadasiswa binaan dan
santri-santri TPQ, dengan cara mendatangkan atau mendatangi siswa atau santri
TPQ untuk mengenalkan buku-buku perpustakaan, sehingga dapat mendorong dan
meningkatkan kemampuan membaca bagi anak asuh dan santri TPQ.
Pengertian Penghimpunan Dana
Yang dimaksud
penghimpunan dana adalah mengumpulkan dana daripara donatur (muzakki) kepada
petugas pengelola dana dan kemudiandisalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Panduan dalam
penghimpunan dana mencakup tentang jenis dana dancara yang akan diterima.
Pengelola dana harus menetapkan jenis dana dan caradana diterima sebagai sumber
dana. Setiap jenis dana memiliki karakteristik sumber dan konsekuensi
pembatasan berbeda yang harus dipenuhi olehpengelola zakat.Pada lembaga
pengelola zakat terdapat berbagai jenis dana,diantaranya:
1. Dana ZakatPada dasarnya, zakat terdiri dari
dua jenis, yaitu zakat maal (harta) dan zakatfitrah (jiwa), zakat maal wajib
dikeluarkan bagi orang-orang yang memilikiharta atau kekayaan yang telah
memenuhi syarat, seperti telah mencapainishab, kepemilikannya sempurna,
berkembang secara riil, cukup haul(berlalu waktu satu tahun). Zakat fitrah
wajib dikeluarkan oleh orang-orangyang mampu setiap bulan Ramadhan.
2. Dana
Infaq/ShadaqahInfaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan(penghasilan) untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam. Jikazakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab dan boleh
diberikankepada siapapun, misalnya kedua orang tua atau anak yatim.Kemudian
shadaqah menurut terminologi syariat, pengertiannya samadengan infaq, termasuk
juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanyasaja, jika infaq berkaitan dengan
materi, shadaqah memiliki arti lebih luasdari sekedar material saja, misalnya
senyum itu shadaqah. Dari hal ini yang perlu diperhatikan adalah jika seseorang
telah berzakat tetapi masihmemiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali
untuk berinfaq atau bershadaqah.
3. Dana
Wakaf Wakaf menurut seorang ulama yang bernama Abu Zahrah, adalahmenghalangi
atau menahan
tashorruf (berbuat)
terhadap sesuatu yangmanfaatnya diberikan kepada pihak-pihak tertentu dengan
tujuan berbuatkebaikan.
4. Dana PengelolaYang
dimaksud dana pengelola adalah dana hak amil yang digunakan
untuk membiayai operasional lembaga.
Dana ini dapat
bersumber dari:
a. Hak amil dari zakat
yang dihimpun
b. Bagian tertentu dari
dana infaq/shadaqah
c. Sumber-sumber lain
yang tidak bertentangan dengan syariah.
Pembentukan jenis dana
biasanya disebabkan karena adanya pembatasan terhadap penyaluran atau
penggunaannya, bukan terhadap penerimaannya, misalnya dana zakat dibentuk
karena adanya pembatasan dari syariah tentang penyalurannya, yaitu kepada
delapan ashnaf mustahiq. Selain jenis dana, cara penerimaan dana juga harus
diperhatikan.Penentuan cara penerimaan dana akan sangat berpengaruh terhadap
efektivitas penghimpunan dana, serta juga berpengaruh terhadap biaya dalam
menghimpun dana karena setiap cara penerimaan dana membutuhkan saranaatau alat
yang berbeda.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Swadaya Ummah
adalah sebuah lembaga nirlaba yang berkhidmat mendayagunakan Zakat,
Infaq/Sedekah maupun Wakaf serta dana-dana social lainnya untuk meningkatkan
kesejahteraan Kaum Dhuafa. Pada kondisi-kondisi tertentu Swadaya Ummah juga
mendayagunakan Dana Kemanusiaan untuk korban bencana alam, konflik kemanusiaan
maupun krisis pangan baik di dalam
maupun luar negeri. Pada momentum Hari Raya Qurban, Swadaya Ummah juga
mendayagunakan Dana Qurban baik yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk
masyarakat miskin.
Selain itu swadaya ummah berperan
penting dalam pengambilan dana zakat untuk mempertimbangkan kesejahteraan umat
dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu swadaya ummah bekerja
sama dengan lembaga-lembaga atau instansi yang mau mempertimbangkan
kesejahteraan umat.
2. Pesan atau saran
Semoga dengan adanay
badan amil zakat swadaya ummah dapat membantu dan meringankan kehidaupan
masyarakat, serta mampu menunjang pendidikan kepada anak-anak yang belum
mendapatkan pendidikan dengan selayaknya.
semoga bermanfaatMAKALAH MANAJEMEN KHULAFA ARRASYIDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar