Laman

Kamis, 18 Desember 2014

MAKALAH MANAJEMEN KINERJA PENGAMBILAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT DI SWADAYA UMMAH

MAKALAH MANAJEMEN KINERJA PENGAMBILAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT   DI SWADAYA UMMAH- Hai para sahabat yang budiman semoga selalu di rahmati allah SWT. sekiranya pada saat ini saya menulis tentang sebuah manajemen kinerja pengambilan dan pengumpilan zakat di swadaya ummah dengan tujuan supaya sahabat sekalian bagaimana tata cara pengembilan dan pengumpulan zakat di swadaya ummah agar sahabat bisa mengambil iktibar dari tilsan ini. selamat membaca
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin..
Profile Swadaya Ummah
Swadaya Ummah adalah sebuah lembaga nirlaba yang berkhidmat mendayagunakan Zakat, Infaq/Sedekah maupun Wakaf serta dana-dana social lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Kaum Dhuafa. Pada kondisi-kondisi tertentu Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Kemanusiaan untuk korban bencana alam, konflik kemanusiaan maupun krisis pangan baik di dalam  maupun luar negeri. Pada momentum Hari Raya Qurban, Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Qurban baik yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk masyarakat miskin.
Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan, dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003 Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
Sejarah Swadaya Ummah
Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan, dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003 Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.
Program-program Swadaya Ummah terdiri  dari program yang bersifat karitas (charity) dan program-program yang bersifat pemberdayaan (empowering). Program –program tersebut saling mengintegral untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Pada hakekatnya zakat, infaq/sedekah maupun dana sosial lainnya yang diamanahkan melalui Swadaya Ummah di dayagunakan untuk meningkatkan harkat hidup Kaum Dhuafa, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, dampak manfaat yang luas, berkelanjutan dan akhirnya program tersebut menjadi institusi yang mandiri untuk Kaum Dhuafa dan berujung menjadi Aset Sosial Masyarakat Indonesia.
Kami mengawalinya dari program karitas misalnya, pada tahun 2003 Swadaya Ummah sangat aktif dalam memberikan pelayanan pengobatan Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Program ini mendapat antusias yang baik dari masyarakat, sambutan yang positif dari donor dan Muzaki. Sampai pada tahun 2005 program ini masih berjalan, apalagi saat itu musim bencana dimana-mana, sehingga bantuan medis sangat dibutuhkan masyarakat. Pada tahun 2006 program pelayanan pengobatan Cuma-Cuma ini kita kembangkan, akhirnya berdirilah sebuah “Klinik Sehat Dhuafa” yang dinahkodai oleh tenaga-tenaga medis professional baik dokter maupun perawat. Fokusnya waktu itu adalah pengobatan umum hingga berjalan pada tahun 2007. Pada tahun 2008 “ Klini Sehat Dhuafa” kita kembagkan lagi dengan menambah satu layanan persalinan, akhirnya pada pertengahan 2008 kami mendirikan Rumah Bersalin Insani Bebas Biaya dan Balai Pengobatan, hingga berjalan saat ini. Manfaatnya pun semakin luas di rasakan masyarakat miskin setiap bulannya, Rumah Bersalin Insani dan Balai Pengobatan Bebas Biaya telah melayani 600 orang pasien.
Program karitas lainnya seperti Program Beasiswa bagi siswa berprestasi dari kalangan keluarga kurang mampu, anak yatim, maupun korban putus sekolah. Beasiswa ini diberikan secara intensif, berkelanjutan dan disertai pendampingan dan pembinaan. Seberan penerima Program Beasiswa Swadaya Ummah sudah mencapai 11 kabupaten/kota se Propinsi Riau dan Propinsi Bengkulu yang diberikan kepada keluarga Korban Gempa Bengkulu tahun 2007. Harapannya agar mereka dapat melanjutkan sekolah dan dapat mengukir prestasi di sekolahnya.
Selain program pendidikan, Swadaya Ummah (SU) juga melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi untuk Kaum Dhuafa khususnya berbasis komunitas di pedesaan. Komunitas petani dan peternak di Propinsi Riau, dengan menggali potensi desa yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Kegiatan ini dilakukan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar Propinsi Riau. 
Program Swadaya Ummah juga menyentuh masyarakat Korban Bencana/Korban Konflik bencana gizi buruk dan dalam dan luar negeri seperti bantuan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Aceh, Jawa Tengah, Bantul, Sumatera Barat, Bengkulu, Bantuan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina, Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Riau, Bantuan Kemanusiaan untuk krisis pangan di Riau, Bantuan Kemanusiaan untuk penderita gizi buruk dan gizi kurang di Riau, Bantuan Kesehatan untuk penderita DBD dan Malaria di Indragiri Hilir serta bantuan kemanusiaan untuk korban kebakaran dan angin putting beliung di Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru

Visi Misi
Visi
Menjadi  Lembaga Amil Zakat yang  amanah dan profesional,  menyantuni dan memberdayakan Kaum Dhuafa serta Korban Bencana Kemanusiaan.
Misi
a.       Mengelola Dana Masyarakat berupa Zakat, Infaq/Sedekah, Wakaf, Hibah, Dana Kemanusiaan (emergency fund corporate),CSR , dan dana lainnya  secara professional dan transparan dalam bentuk program karitas dan pemberdayaan dengan tujuan meringankan beban hidup Kaum Dhu’afa.
b.      Menjadi mediator perusahaan-perusahaan dan pemerintah dalam usaha meringankan beban hidup Kaum Dhu’afa.
c.        Inisiator dalam membuka lapangan kerja baru.
d.      Mewujudkan aset sosial masyarakat
            e. Memberikan edukasi kepada semua pihak untuk turut bersama peduli terhadap nasib Kaum Dhu’afa
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.




MANAJEMEN KINERJA PENGAMBILAN DAN PENGUMPULAN ZAKAT   DI SWADAYA UMMAH

 Dalam penghimpunan dana zakat, SWADAYA UMMAH mengadakan kegiatan berikut ini:
1.      Sosialisasi
Sebagai umat Islam, harus saling mengingatkan antara yang satudengan yang lain betapa pentingnya berzakat karena untuk kemaslahatan umat. Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui betapa pentingnya berzakat namun kesadaran untuk membayarkannya sedikit sekali. Untuk mengatasi hal tersebut SWADAYA UMMAH mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran berzakat. Sosialisasi tersebut melalui buletin bulanan SWADAYA UMMAH, brosur, memasang iklan baik di media cetak maupun media elektronik.
2.      Kerja SamaUntuk memperlancar kegiatan SWADAYA UMMAH dalam penghimpunan dana,maka mengadakan kerja sama dengan beberapa instansi. Seperti kerjasama dengan Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Muamalt, Bank BRI Syariah, Bank, Riau Kepri Zakat, Bank BCA, Bank Mega Syariah Zakat.
3.      Pemanfaatan Rekening Bank Untuk memudahkan muzakki membayarkan zakatnya, apabila tidak sempat datang langsung ke SWADAYA UMMAH, maka muzakkidapat langsung datang ke bank Mandiri dan Bank Syari’ah Mandiri terdekat. Muzakki sudah bisa mengirim melalui rekening atas nama SWADAYA UMMAH dengan bekerja sama dengan bank sebagai berikut:
 a. Bank Mandiri
 b. Bank Syari’ah Mandiri
 c. Bank BNI Syariah
 d. Bank Muamalt
 e. Bank BRI Syariah
 f. Bank Riau Kepri Zakat
 g. Bank BCA
 h. Bank Mega Syariah Zakat
 i. Bank Niaga Syariah
 Mekanisme Penyaluran Dana Zakat
Penyaluran dana zakat adalah kegiatan membagikan sejumlah hartayang telah dihimpun oleh lembaga zakat dari muzakki untuk dibagikan kepada yang berhak menerima (mustahiq). Ada dua program pada Swadaya Ummah yang berkaitan dengan penyaluran dana yaitu:
1.      Program Santunan
Adalah program penyaluran dana kepada para mustahiq tanpa ada target-target perubahan atas keadaan dan kondisi mustahiq, kecuali hanya sekedar meringankan beban kehidupan bagi mustahiq.
2.       Program Pendayagunaan
Adalah program penyaluran dana kepada yang berhak menerima dengan dasar pertimbangan dan atas fakta yang telah didata sebelumnya.
Program Kerja Swadaya Ummah
Pada  Swadaya Ummah terdapat dua program kerja yang secara detail dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.       Program Santunan
Adalah program penyaluran dana ZIS kepada mustahiq tanpa ada target-target perubahan atas keadaan dan kondisi mustahiq, kecuali hanyasekedar meringankan beban kehidupan bagi mustahiq.Terdapat beberapa program santunan, diantaranya:
a.       Santunan BeasiswaAdalah penyaluran dana ZIS kepada anak yatim dan dhu’afa nonpanti yang diangkat sebagai anak asuh lembaga untuk mendapatkanbiaya pendidikan sekolah (SPP).
b.      Santunan Penunjang Belajar (SPB)Adalah penyaluran dana ZIS kepada anak yatim dan dhu’afa nonpanti untuk keperluan Sarana Penunjang Pendidikan, seperti buku,alat tulis, seragam, sepatu, dan buku paket.
c.       Santunan LansiaAdalah penyaluran dana ZIS kepada fakir miskin lanjut usia.
d.      Santunan Sosial Adalah penyaluran dana ZIS kepada keluarga miskin untuk keperluan makanan, pengobatan, kematian, dan lain-lain.g.
e.        Santunan Guru NgajiAdalah penyaluran dana ZIS kepada guru-guru ngaji di TamanPendidikan al-Qur’an (TPQ)
2. Program Pendayagunaan
Adalah program penyaluran dana Swadaya Ummah kepada mustahiq disertai dengan target-target perubahan atas keadaan atau kondisi mustahiq untuk menjadi lebih baik dari keadaan atau kondisi sebelum adanya penyaluran.
Beberapa program pendayagunaan tersebut diantaranya:
a.       Program Bina Prestasi
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui pola pembinaananak asuh dengan cara memberikan bimbingan les privat langsung maupun sinergi dengan bimbingan les privat lokal. Program ini barutergagas sejak dua bulan terakhir dengan target anak-anak asuhlembaga yang berada ditingkat atau kelas 6 yang akan menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN), yang diharapkan dapat menunjang nilai-nilai UAN agar mencapai standar nasional.
b.      Program Siswa Mandiri
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui pola   asuh untuk keperluan transportasi menuju sekolah, gunamelatih kemandirian siswa dan meringankan beban biaya transportasisekolah bagi keluarga miskin.Dikarenakan minimnya pendanaan lembaga, maka saat ini prosesberjalannya program ini masih berjalan sangat lambat yakni dengantarget minimal dua buah sepeda dalam satu bulan yang diberikansecara cuma-cuma kepada anak asuh yang dianggap memenuhi syarat.
c.       Program Pendampingan Peningkatan Mutu TPQ (LP2M-TPQ)
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui polapendampingan dan pembinaan kepada guru-guru ngaji untuk meningkatkan kualitas (SDM) guru ngaji, sehingga secara langsungakan meningkatkan kualitas dan mutu TPQ dalam pengelolaan sebuahTaman Pendidikan al-Qur’an.
d.      Program Peningkatan Minat Baca
Adalah penyaluran dana ZIS kepada mustahiq melalui polapengenalan perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan kepadasiswa binaan dan santri-santri TPQ, dengan cara mendatangkan atau mendatangi siswa atau santri TPQ untuk mengenalkan buku-buku perpustakaan, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan kemampuan membaca bagi anak asuh dan santri TPQ.

Pengertian Penghimpunan Dana
Yang dimaksud penghimpunan dana adalah mengumpulkan dana daripara donatur (muzakki) kepada petugas pengelola dana dan kemudiandisalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Panduan dalam penghimpunan dana mencakup tentang jenis dana dancara yang akan diterima. Pengelola dana harus menetapkan jenis dana dan caradana diterima sebagai sumber dana. Setiap jenis dana memiliki karakteristik sumber dan konsekuensi pembatasan berbeda yang harus dipenuhi olehpengelola zakat.Pada lembaga pengelola zakat terdapat berbagai jenis dana,diantaranya:
1.   Dana ZakatPada dasarnya, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat maal (harta) dan zakatfitrah (jiwa), zakat maal wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang memilikiharta atau kekayaan yang telah memenuhi syarat, seperti telah mencapainishab, kepemilikannya sempurna, berkembang secara riil, cukup haul(berlalu waktu satu tahun). Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang-orangyang mampu setiap bulan Ramadhan.
2. Dana Infaq/ShadaqahInfaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan(penghasilan) untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jikazakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab dan boleh diberikankepada siapapun, misalnya kedua orang tua atau anak yatim.Kemudian shadaqah menurut terminologi syariat, pengertiannya samadengan infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanyasaja, jika infaq berkaitan dengan materi, shadaqah memiliki arti lebih luasdari sekedar material saja, misalnya senyum itu shadaqah. Dari hal ini yang perlu diperhatikan adalah jika seseorang telah berzakat tetapi masihmemiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfaq atau bershadaqah.
3. Dana Wakaf Wakaf menurut seorang ulama yang bernama Abu Zahrah, adalahmenghalangi atau menahan
tashorruf (berbuat) terhadap sesuatu yangmanfaatnya diberikan kepada pihak-pihak tertentu dengan tujuan berbuatkebaikan.
4. Dana PengelolaYang dimaksud dana pengelola adalah dana hak amil yang digunakan untuk membiayai operasional lembaga.
Dana ini dapat bersumber dari:
a. Hak amil dari zakat yang dihimpun                                                                         
b. Bagian tertentu dari dana infaq/shadaqah
c. Sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Pembentukan jenis dana biasanya disebabkan karena adanya pembatasan terhadap penyaluran atau penggunaannya, bukan terhadap penerimaannya, misalnya dana zakat dibentuk karena adanya pembatasan dari syariah tentang penyalurannya, yaitu kepada delapan ashnaf mustahiq. Selain jenis dana, cara penerimaan dana juga harus diperhatikan.Penentuan cara penerimaan dana akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas penghimpunan dana, serta juga berpengaruh terhadap biaya dalam menghimpun dana karena setiap cara penerimaan dana membutuhkan saranaatau alat yang berbeda.



 PENUTUP
1.      Kesimpulan
            Swadaya Ummah adalah sebuah lembaga nirlaba yang berkhidmat mendayagunakan Zakat, Infaq/Sedekah maupun Wakaf serta dana-dana social lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Kaum Dhuafa. Pada kondisi-kondisi tertentu Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Kemanusiaan untuk korban bencana alam, konflik kemanusiaan maupun krisis pangan baik di dalam  maupun luar negeri. Pada momentum Hari Raya Qurban, Swadaya Ummah juga mendayagunakan Dana Qurban baik yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk masyarakat miskin.
            Selain itu swadaya ummah berperan penting dalam pengambilan dana zakat untuk mempertimbangkan kesejahteraan umat dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu swadaya ummah bekerja sama dengan lembaga-lembaga atau instansi yang mau mempertimbangkan kesejahteraan umat.
2.      Pesan atau saran
Semoga dengan adanay badan amil zakat swadaya ummah dapat membantu dan meringankan kehidaupan masyarakat, serta mampu menunjang pendidikan kepada anak-anak yang belum mendapatkan pendidikan dengan selayaknya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar