selamat membaca
BAB II
A. Manajemen Pada Masa Abu Bakar
Sepak terjang pola pemerintahan Abu bakar dapat dipahami dari
pidatonya ketika dia diangkat menjadi khalifah secara lengkap pidatonya sebagai
berikut.
“Para hadirin sekalian sesungguhnya aku telah dipilih sebagai pimpinan
atas kalian sedangkan aku bukanlah yang paling baik di antara kalian, maka jika
aku berbuat kebaikan maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat keliru maka
luruskanlah aku. Kejujuran adalh amananah sementara dusta adalah suatu
penghianatan. Orang yang lemah diantara kamu sesungguhnya kuat disisiku hingga
aku dapat mengembalikan haknya kepadanya insya allah. Sebaliknya siapa yang
kuat di antara kamu maka dialah yang lemah di sisiku hingga aku akan mengambil
darinya hak milik orang lain yang diambilnya.tidaklah suatu kaum meninggalkan
jihat di jalan Allah kecuali Allah akan timpakan kepada mereka kehinaan, dan
tidaklah suatu kekejian tersebar di tengah suatu kaum kecuali azab Allah akan
ditimpakan kepada seluruh kaum tersebut. Patuhilah aku selama aku mematuhi
Allah dan Rasulnya. Tetapi jika aku tidak mematuhi keduanya maka tiada
kewajiban taat atas kalian terhadapkusekarang berdirilah kalian untuk
melaksanakan shalat semoga Allah merahmati kalian”[1].
Ucapan pertama
ketika di bai’at ia menunjukkan garis besar politik dan kebijaksanaan Abu bakar
dalam pemerintahannya. Di dalam nya terdapat prinsisp kebebasan berpendapat,
tuntuan keta’atan rakyat dan mewujudkan keadilan, dan mendoroong masyarakat
berjihad, serta shalat sebagai inti sari taqwa.
1. Wilayah Provinsi dan Gubernur.
Di masa
pemerintahan khalifah Abu bakar, masih terdapat pertentang dan perselisihan
antara negara islam dan sisa-sisa kabilah arab yang masih berpegang teguh pada
warisan jahiliyah. Namun demikian, kegiatan (proses) pengaturan manajemen
pemerintahan khalifah Abu Bakar telah dimulai.
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun
didaerah. Untuk pemerintah pusat menunjuk Ali bin abi thalib, Usman bin affan
dan Zaid bin sabid sebagai sekretaris dan Abu ubaidah sebagai bendaharawan.
Untuk daerah-daerah kekuasaan islam dibentuklah provinsi-provinsi, dan untuk
provinsi ditunjuklah seorang amir (gubernur).
Adapun para
gubernur yang menjadi pemimpin di provinsi tersebut adalah Itab bin usaid, Amr
bin ‘ash, Usaman bin abi al-ash, Muhajir bin abi umayah, Ziad bin ubaidillah
al-anshari, Abu musa al-asy’ari, Muas bin jabal, ala’ bin al-hadhrami, Syar
habil bin hasanah, Yazid bin abi sufyan, Khalid bin walid dan lainnya. Di antar
tugas gubernur adalah mendirikan shalat, menegakkan peradilan, menarik,
mengelolah dan membagikan zakat, melaksanakan had, dan mereka memiliki
kekuasaan pelaksanaan dan peradilan secara simultan[2].
2. Sentral Organisasi
Dalam manajemen pemerintahan yang tersentral, kekuasaan khalifah
dibatasi pada :
a.
Penegakan
keadilan di antara manusia.
Penegakan
keadilan diantara manusia dikendalikan oleh Umar bin khattab dan pada masa itu
tidak ditemukan suatu pemasalahan yang berarti untuk diselesaikan karna
kemampuan dan sifat umar sendiri, dan masyarakat pada masa itu dikenal alim
b.
penciptaan
stabilitas keamanan dan sistem
pertahanan.
Dengan mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk
mempertahankan keagamaan dan pemerintahan, pasukan itu disebarkan untuk
memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri. Di antara panglima yang
ada ialah Khalid bin walid, Musanna bin harisah, Amr bin ash, Zaid bin sufyan
dan lain-lain.
c.
kegiatan
musyawarah.
Adapun kegiatan musyawarah seperti halnya pengangkatan khalifah
dalam kekhalifahan pertama berjalan dengan musyawarah dengan aklamasi menerima
dan mengangkat khalifah Abu bakar, walaupun diantara sahabat ada yang tidak
ikut dalam pembai’atan dan pada akhirnya mereka melakukan sumpah setia. Secara
nyata pengangkatan Abu bakar sebagai khalifah disetujui dalam permusyawarahan
tersebut.[3]
3. Pengawasan
Khalfah Abu bakar senentiasa melakukan investigasi dan pengawasan
terhadap kinerja pegawainya. Setidaknya hal ini tercermin dari ungkapan Abu
bakar r.a ke[ada Yazid bin abu sufyan,” saya mengangkat kamu untuk menguji
mencoba dan mengeluarkan engkau. Jika engkau mampu bekerjaq dengan baik engkau
akna aku kembalikan pada pekerjaanmu bahkan akan aku tambah. Namun, jika
kinerja engkau jelek aku akan memecatmu”[4].
B. Manajemen Pada Masa Umar Bin Khattab
Pada zaman
khalifah umar bin khatab r.a. sudah dipraktekkan konsep dasar hubungan antara
rakyat dan negara, pentingnya tugas pegawai pelayan publik dan menjaga
kepentingan rakyat dari otoritas pemimpin. Umar r.a melakukan pemisahan antara
kekuasaan peradilan dengan kekuasaan eksekutif, beliau memiloih hakim dalam
sistem peradilan yang indevenden guna memutuskan persoalan masyarakat. Sistem
peradilan ini terpisah dari kekuasaan eksekutif, dan ia bertanggung jawab
terhadap khalifah secara lansung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar