Senin, 26 Januari 2015

MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERKEMBANGAN METODE PENULISAN SEJARAH DALAM ISLAM DAN KARYA-KARYA SEJARAWAN MUSLIM

 MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM PERKEMBANGAN METODE PENULISAN SEJARAH DALAM ISLAM DAN KARYA-KARYA SEJARAWAN MUSLIM- Selamat pagi saudara sekalian. Di dalam kesempatan ini saya akan berbagi tentang sejarah peradaban islam berikut pembahasannya. selamat membaca.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.
            Menulis tentang historiografi yang dilakukan oleh suatu kelompok atau perorangan di dalam masa tertentu tujuannya adalah untuk menunjukkan perkembangan konsep sejarah baik di dalam pemikiran maupun di dalam pendekatan ilmiah yang dilakukannya disertai dengan uraian mengenai pertumbuhan, perkembangan dan kemunduran bentuk-bentuk ekspresi yang dipergunakan dalam penyajian bahan-bahan sejarah.[1]
            Hal ini berlaku juga bagi historiografi Islam yang penulisan sejarahnya telah dimulai pada masa permulaan Islam sampai pada masa sekarang. Penulisan-penulisan ini  ada di beberapa tempat dan wilayah yang pada mulanya berada di dalam suatu sistem masyarakat tertentu dengan pola pemikiran tertentu baik dalam bidang politik, agama, sosial dan kebudayaan. Sebagai salah satu contoh yang dapat dipergunakan sebagai sumber penting penulisan sejarah Islam ialah karya Ibn Khallikan yang berjudul Wafayat al-‘Ayan. Buku ini yang pada mulanya hanya berbentuk manuskrip kemudian diterbitkan oleh Ferdinand Wustenfeld dalam tahun 1835-1840 dan merupakan suatu referensi dalam penulisan karyanya yang berjudul Geschichtschreiber der Araber yang terbit tahun 1882.
            Sepanjang sejarah metode penulisan sejarah Islam banyak mengalami perkembangan dan perbedaan dari masa ke masa. Hal ini juga dikarenakan berkembangnya pola pikir dan tuntutan akan kemudahan untuk memahami serta mendalami sejarah. Berangkat dari sini lahir perkembangan metode penulisan sejarah Islam yang masih dapat dirasakan sampai saat ini.
            Sejarah yang tercatat oleh para sejarawan dengan berbagai metode penulisan meliputi berbagai hal-hal dan kejadian-kejadian penting yang terjadi menyangkut perkembangan umat Islam. Demikian besar manfaat belajar Sejarah Islam dan Historiografi, maka dalam makalah ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan itu, yang kami titik beratkan pada perkembangan metode penulisan sejarah.
1.2. Maksud dan Tujuan.
            Maksud dan tujuan dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :
  1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang metode-metode penulisan sejarah Islam dalam perkembangannya.
  2. Memperluas cakrawala dengan menelusuri dan mengetahui karya-karya parasejarawan muslim.
1.3. Rumusan Masalah.
            Rumusan masalah dalam pembahasan kali ini adalah :
  1. Bagaimana bentuk-bentuk metode penulisan dalam sejarah Islam ?
  2. Bagaimana jalannya perkembangan metode penulisan sejarah Islam ?
  3. Apa-apa saja contoh dan hasil karya para sejarawan muslim dari masa ke masa ?
1.4. Batasan Masalah.
            Dalam pembahasan materi ini kami membatasi pembahasan hanya pada ruang lingkup bagaimana bentuk metode-metode penulisan sejarah Islam dan bagaimana perkembangan yang terjadi dari metode-metode tersebut. Selanjutnya di sini kami akan mencoba memberikan gambaran mengenai hasil karya para sejarawan muslim yang dikenal sampai sekarang.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Perkembangan Metode Penulisan Sejarah Dalam Islam.
            Menurut definisi paling umum kata sejarah kini berarti masa lampau umat manusia.[2] Sejarah yang telah diketahui dapat menjadi gambaran untuk sedikit melihat masa depan. Akan tetapi, mengingat bahwa kenyataan di masa depan itu tidak mesti terjadi sesuai dengan apa yang telah diperkirakan.[3] Dr. Muhammad Amhazun menyebutkan bahwa dalam studi sejarah setidaknya ada dua metode yang dipakai. Pertama: “Metode At-Tautsiq wa Itsbatul Haqaiq” dan kedua “Metode At-Tafsir At-Tarikhi”.
            Metode pertama dikenal dengan “historiografi dengan riwayat” yaitu suatu metode yang menghubungkan suatu informasi sejarah dengan sumber-sumbernya yang menurut ukuran sekarang dapat dipandang telah memenuhi secara ideal dalam penelitian historis dan ketelitian ilmiah. ‘Urwah bin Zubair dan at Thabari adalah tokoh yang mengembangkan metode ini.
            Sedangkan metode kedua dikenal dengan “historiografi dengan dirayat” yaitu metode sejarah yang menaruh perhatian terhadap pengetahuan secara langsung dari satu segi dan interpretasi rasional dari segi lainnya. Tokoh yang mengembangkan metode ini antara lain al Mas’udi, Ibn Maskawaih dan Ibn Khaldun.

2.2. Metode Historiografi Dengan Riwayat.
            Metode ini adalah metode dengan mempelajari sanad dan matan peristiwa sejarah yang berpegang pada nash yang benar dan berita yang terfilter. Yaitu dengan mengkaitkan ilmu sejarah dengan salah satu cabang ilmu hadits yang disebut dengan ilmu Jarh wa Ta’dil, yang membahas biografi, sifat, akhlaq dan aqidah seorang rawi.
            Dengan bantuan kitab-kitab tentang kaidah-kaidah periwayatan dalam ilmu Jarh wa Ta’dil sangat bermanfaat untuk mendalami sejarah sedalam-dalamnya. Dengan kaidah-kaidah ini akan tersingkap keadaan para rawi yang berguna untuk membedakan mana yang kuat, mana yang lemah, mana yang jujur dan mana yang dusta. Dengan kaidah ini juga akan diketahui nilai dari sebuah berita apakah shahih atau hasan dan menjauhi riwayat yang dhaif atau maudhu’. Apalagi tujuan dari studi sejarah adalah untuk menguak hakekat sejarah.
            Adapun ahli hadits yang memiliki perhatian terhadap sirah nabawiyah adalah Abban bin Utsman, Urwah bin Zubair bin Awam, Ashim bin Umar bin Qatadah, Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri, Musa bin Uqbah, Ma’mar bin Rasyid, Muhammad bin Ishaq.
            Ada juga ahli sejarah yang memiliki riwayat sejarah seperti Muhammad bin Saib Al-Kalbi, Awwanah ibnul Hakam, Abu Mikhnaf Luth bin Yahya, Saif bin Umar At-Tamimi, Haitsam bin Adi dan Nashr bin Muzahim. Dari mereka kemudian muncul ahli sejarah terkenal dalam islam seperti Khalifah bin Khayath, Ibnu Qutaibah, Al-Baladzari, Abu Hanifah Ad-Dainuri, Al-Ya’qubi, Al-Mas’udi dan Imamnya ahli sejarah, Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Semenjak itu penulisan sejarah nabi mulai berkembang yang mayoritas sumber beritanya dari ahli hadits.
            Imam Thabari adalah ulama yang berjuang dengan metode At-Tautsiq wa Itsbatul Haqaiq lewat kitab-kitab sejarahnya. Dalam menulis sejarah beliau selalu menerapkan :
  1. Meneliti Jalur Periwayatan. Salah satu persoalan yang dihadapi para Muarikh (Ahli Sejarah) terutama pada masa sekarang adalah tidak mampu membedakan khabar atau riwayat yang benar dan yang salah dan diperparah lagi mereka tidak mengetahui metode kritik sanad sebagaimana pendahulu mereka. Imam Thabari telah berusaha semampu mungkin untuk tidak mencantumkan riwayat kecuali yang shahih saja, kalaupun ada riwayat yang tidak benar, riwayat tersebut hanya ia nukil dari pendapat sebelum beliau, jika memang ia tidak tahu asal muasal riwayat tersebut.
  2. Berpegang hanya pada Sumber-sumber Syar’I, Al-Quran dan Sunnah. Keduanya adalah sumber terpercaya dalam sejarah karena sumbernya yang pasti dapat dipercaya, Al-Quran sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan Hadits sampai kepada kita dengan cara yang sangat teliti yang telah dibuat oleh ulama hadits.
            Dalam metode dirayah ini ada dua ilmu yang dipelajari yaitu ilmu sanad hadits dan matan atau isi hadits.
  1. Dirasatul Asnad (mempelajari sanad atau  jalur periwayatan).
            Sanad secara bahasa adalah al-mu’tamad artinya yang dapat dipercaya, dan secara istilah adalah silsilah perawi yang menyampaikan berita dari orang perorang sampai kepada riwayat dari sumber yang asli.
            Metode ini digunakan untuk menyepakati validitas suatu informasi, dalam proses kodifikasi hadis-hadis Nabi, metode ini juga telah dilakukan agar para pengumpul hadis meyakini kesinambungan sanad hadis-hadis dengan Nabi. Hal ini semakin menjelaskan bahwa sejarah mengikuti metode hadis pada awal pencatatannya, dan bahkan sejarah mengambil berita dari suatu rangkaian riwayat otoritatif yang juga diambil dari hadis.
  1. Dirasatul Matan (mempelajari matan atau isi hadits).
            Matan yaitu apa yang disampaikan dari sanad berupa perkataan atau berita, objek dari studi ini  meliputi; meneliti nash agar tidak menyelisihi syarat, kaidah-kaidah dan urf (kebiasaan) manusia, menyelisihi pengetahuan dan sejarah manusia, perkara yang mustahil dan yang lainnya. Objeknya juga bisa dalam bentuk hukum-hukum fiqih.
2.3. Metode Historiografi Dengan Dirayat.
            Di atas sudah kita definisikan pengertian dari historiografi dengan dirayat yaitu metode sejarah yang menaruh perhatian terhadap pengetahuan secara langsung dari satu segi dan interpretasi rasional dari segi lainnya.
            Senada dengan definisi di atas, Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa Studi sejarah merupakan studi yang membahas keterkaitan antara peristiwa dan kejadian-kejadian yang berbeda-beda, supaya jelas faktor pendorong, titik tolak dan nilainya, guna menemukan pelajaran dan ibrah dari peristiwa tersebut. Definisi Ibnu Khaldun di atas termasuk definisi sejarah yang tepat, karena menyebutkan pentingnya meneliti validitas berita dan meneliti sebab atau illah dari peristiwa tersebut. Dari pengertian ini maka sejarah tidak lagi dianggap hanya sebagai sebuah peristiwa, tetapi sekaligus tafsir dari peristiwa itu. Terlebih lagi sejarah menjadi salah satu senjata untuk memola satu fikiran, menyebarkan dan membela fikiran tersebut sebagaimana sejarah juga berperan dalam perdebatan teologis antar umat dan bangsa.
            Dr. Muhammad Amhazun menyebut sejarah Islam sebagai sejarah agama dan keyakinan sebelum menjadi sejarah sebuah kerajaan, negara dan aturan politik. Karena aqidahlah yang telah membangun negara dan tatanan masyarakat dari segi politik, ekonomi, sosial dan yang lainnya. Oleh sebab itu, menurutnya dalam mempelajari sejarah harus sesuai dengan pandangan dan kaidah-kaidah syariat, yang mampu menjelaskan peran dan tanggung jawab manusia dalam mereformasi masyarakat dan sejarah sesuai kehendak ilahiyah. Sejarah manusia dalam pandangan Islam adalah mengejawantahkan kehendak rabbani. Metode islam dalam menafsirkan sejarah tidak keluar dari aqidah islam dan dibangun dengan akhlaq yang membuatnya istimewa dari gerakan sejarah lainnya dengan pengaruh wahyu.
            Umat di masa periode awal Islam menaruh perhatian luar biasa dalam menjaga  pemerintah Islam dan membelanya dari tekanan musuh. Saat itu, umat Islam juga menaruh perhatian pada ajaran-ajaran al-Quran. Ilmu-ilmu seperti sejarah kemenangan dan ilmu-ilmu agama seperti fikih dan lain sebagainya juga mendapat perhatian luar biasa oleh umat Islam.  Berbagai kemenangan terjadi di awal periode Islam yang tentunya memperkokoh pemerintahan Islam.
            Umat Islam pada saat itu relatif kurang menaruh perhatian pada ilmu-ilmu. Akan tetapi setelah adanya kebijakan pemerintah Abbasi yang didukung dengan dana luar biasa, perhatian umat Islam mulai tertuju pada berbagai ilmu dan industri yang saat itu banyak dikuasai oleh non muslim. Kondisi ini membuat kehidupan umat Islam membaik. Ajaran  Islam dan al-Quran secara pemikiran sangat sempurna. Meski demikian,   umat Islam saat itu tetap terdorong mempelajari informasi, pemikiran dan peradaban di negara lain. Sejarawan muslim, Ibnu Khaldun mengakui bahwa rasa ingin tahu umat Islam itu bersumber pada ayat-ayat al-Quran dan hadis yang secara tegas mendorong umat Islam supaya menguasai berbagai ilmu. Langkah pertama yang dilakukan umat Islam adalah menerjemahkan karya-karya peradaban yang di masa itu mengalami perkembangan luar biasa dari sisi pemikiran. Kecenderungan menerjemahkan berbagai peradaban maju sangat tinggi sekali, bahkan saat itu terkenal dengan era gerakan terjemah. Salah satu karya penting di era gerakan terjemah adalah karya Ibnu Nadim, al-Fehrest. Buku itu mengungkap ilmu-ilmu masa lalu dan gerakan ilmiah di era Islam hingga abad keempat hijriah. Dari masa itu hingga kini jarang ditulis buku sejarah tradisi bangsa dan agama. Tabaqaatul Athibba' dan Akhbarul Ulama karya Ibnu Qifthi adalah di antara sumber penting sejarah peradaban Islam. Karya–karya tadi banyak dibahas kalangan peneliti sejarah.
2.4. Metode Penelitian Sejarah.
            Yang dinamakan metode sejarah di sini adalah proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau. Rekonstruksi yang imajinatif daripada masa lampau berdasarkan data yang diperoleh dengan menempuh proses itu diesbut Historiogrfi (penulisan sejarah). Sumber sejarah sendiri dibagi atas dua jenis yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer adalah kesaksian daripada seorang saksi dengan mata-kepala sendiri atau saksi dengan pancaindera yang lain atau dengan alat mekanis yang lain seperti diktafon, yakni orang atau secara alat yang hadir pada peristiwa yang diceritakannya. Sumber sekunder merupakan kesaksian daripada siapapun yang bukan merupakan saksi pandangan-mata, yakni dari seseorang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkan. Karena itu sumber primer dengan demikian harus dihasilkan oleh seorang yang sezaman dengan peristiwa yang dikisahkannya.[4]
2.5. Karya-karya Sejarawan Muslim.
            Dalam catatan penulisan sejarah Islam banyak karya-karya para sejarawan muslim yang banyak memberi sumbangan berharga. Suatu karya yang dapat memberikan bahan permulaan untuk berkenalan dengan historiografi Islam ialah karya Jurji Zaidan Tarikh Tamaddun as-Islami yang berkenaan dengan sejarah dan kebudayaan Islam dan Tarikh Adab al-Laughah al-‘Arabiyah yang berkenaan dengan sejarah kesusastraan Arab, yang dalam beberapa bagian menyajikan uraian mengenai penulisan sejarah Islam dengan penulis-penulisnya.
            Apa yang disajikan di sini ialah pengenalan terhadap karya beberapa penulis Islam terkenal namun karya ini belum begitu luas dijadikan referensi oleh para ahli sejarah, padahal penulis-penulis tersebut telah memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat baik bagi penulisan sejarah, apalagi bila diingat bahwa karya-karya mereka itu di tulis pada abad ke 14-15 M sewaktu pengetahuan mengenai ilmu sejarah belum berkembang.[5]
            Seorang sejarawan muslim bernama Muhammad ibn Ibrahim al-‘Iji, judul lengkap karya al-‘Iji adalah Tuhfat al-Faqier ila Shahib al-Sarier yang baru ditemukan dalam literatur Islam. Al-‘Iji menyusun karyanya ini dalam tahun 1381-1382 M. Bagi al-‘Iji sejarah mempunyai objek sendiri, studi mengenai gejala-gejala alam dan luar alam, data fisika, geografi dan metafisika. Di samping itu sejarah berhubungan dengan manusia, khususnya dengan tokoh-tokoh manusia, diantaranya yang paling efektif adalah tokoh-tokoh agama seperti ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan.
            Menulis tentang historiografi yang dilakukan oleh suatu kelompok atau perorangan di dalam masa tertentu tujuannya adalah untuk menunjukkan perkembangan konsep sejarah baik di dalam pemikiran maupun di dalam pendekatan ilmiah yang dilakukannya disertai dengan uraian mengenai pertumbuhan, perkembangan dan kemunduran bentuk-bentuk ekspresi yang dipergunakan dalam penyajian bahan-bahan sejarah.
            Dr. Muhammad Amhazun menyebutkan bahwa dalam studi sejarah setidaknya ada dua metode yang dipakai. Pertama: “Metode At-Tautsiq wa Itsbatul Haqaiq” dan kedua “Metode At-Tafsir At-Tarikhi”.
3.2. Pesan dan Saran.
            Dalam kesempatan kali inipemakalh juga ingin menyampaikan beberapa pesan dan saran, diantaranya :
  1. Berusahalah terbuka akan sejarah namun tetap kritis dan selektif dengan kebenarannya.
  2. Jadikan sejarah yang telah ada sebagai salah satu acuan untuk lebih maju ke depannya.
  3. Jangan hanya menjadikan makalah ini sebagai satu-satunya referensi untuk materi “Perkembangan Penulisan Sejarah Dalam Islam dan Karya-karya Sejarawan Muslim”.



                [1]Franz Rosenthal, A History Of Muslim Historiography, 1968, hlm. 3.
                [2]Nugroho Notosusanto (pengarang asli : Louis Gottschalk), Mengerti Sejarah, UIP, hlm. 33.
                [3]Abd. Rosyad Shaleh, Manajemen Dakwah Islam, Jakarta: CV. Bulan Bintang, 1997, hlm. 60.
                [4]Cf. John H. Wigmore, Student’s Texkbook of the Law of Evidence, Chicago, 1935, hlm. 225.
                [5]H.A. Muin Umar, Historiografi Islam, Jakarta: CV. Rajawali, 1998, hlm. 64.

DAFTAR PUSTAKA

Umar, H.A. Muin. 1998. Historiografi Islam, Jakarta: CV. Rajawali
Notosusanto, Nugroho (penerjemah), Louis Gottschalk (pengarang asli). Mengerti Sejarah, UIP
Rosenthal, Franz. 1986. A History Of Muslim Historiography
Shaleh, Abd. Rosyad. 1997. Manajemen Dakwah Islam, Jakarta: CV. Bulan Bintang
Wigmore, Cf. John H. Student’s Texkbook of the Law of Evidence, Chicago

Saudara sekalian pemabahsan di atas tidaklah luput dari kesalahan dan kekurang jadi karena hal tersebut saya mohon maaf sekiranya kurang berkenan atau kurang sependapat dengan apa yang telah dibahas. 
semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar