Laman

Rabu, 17 Desember 2014

MAKALAH STUDI KEBIJAKAN URGENSI DAKWAH

Makalah studi kebijakan dakwah- URGENSI DAKWAH- apa kabar saudara sekalian.? semoga dalam keadaan sehat wal afiat. amiin. pada saat ini saya akan menyediakan sesuatu yang mungkin bermanfaat bagi pembaca sekalian. saya akan membahas tentang mata kuliah studi kebijakan dakwah jurusan manajemn dakwah yang berjudul "URGENSI DAKWAH". selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Yang menjadi latar belakang penulis adalah Kebijakan pada umumnya dianggap sebagai pedoman untuk bertindak atau saluran untuk berfikir. Secara lebih khusus kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan suatu tindakan. Kebijakan mencangkup seluruh bidang tempat tindakan akan dilakukan.
Kebijakan dakwah adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang lembaga dakwah. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan dakwah haruslah dibuat oleh otoritas dakwah, yakni mereka yang menerima mandat dari lembaga dakwah. Pemutusan kebijakan dakwah ini berdasarkan syari’at islam.
Dari pembahasan diatas penulis mengambil latar belakang nya. Sehingga untuk melaukan sesuatu kita harustau terlebih dahulu fungsi dan untuk apa kebijakan itu.
B.     Tujuan
Yang menjadi tujuan penulis adalah untuk memahami dam menambah ilmu pengetahuan tentang urgensi kebijakan. Supaya dapat dipraktekkan dalam kehidupan kelak.





BAB II
PEMBAHASAN
Problematika Dakwah
Problematika berasal dari kata problem yang artinya soal, masalah, perkara sulit, persoalan. Problematika sendiri secara leksikal mempunyai arti: berbagai problem[1].
            Mengenai penyelengaraan dakwah islam pada umumnya di daerah kita ini masih menghadapi sejumlah problematika mendasar. Hal man yang perlu difikrkan bersama oleh pakar dakwah untuk mendapatkan  soslusi dan rumusan terbaikagar segara diatassi antara lain:
1.      Pelaku dakwah belum memprogramkan dakwah secara konseptual
2.      sistem dakwah belum dilaksanakan dan ditata secara profesional.
3.      Tujuan dakwah belum relevan dengan pemasalahan ummat
4.      belum ada kesamaan sikap para da’i dalam mengembangkan tugas dakwah
A.    Kebijakan dakwah
Kebijakan pada umumnya dianggap sebagai pedoman untuk bertindak atau saluran untuk berfikir. Secara lebih khusus kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakansuatu tindakan. Kebijakan mencangkup seluruh bidang tempat tindakan akan dilakukan. [2]
Kebijakan dakwah adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang lembaga dakwah. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan dakwah haruslah dibuat oleh otoritas dakwah, yakni mereka yang menerima mandat dari lembaga dakwah. Pemutusan kebijakan dakwah ini berdasarkan syari’at islam.
Kebijakan dapat diartikan dalam kamus bahasa indonesia yaitu kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi, dsb).
Dalam konteks kebijakan, proses pengertian yang intregealistik dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengembangan dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk kejalan Allah dan secara bertahap masuk dalam kehidupan yang Islami. Suatu proses yang berkesinambungan adalah suatu proses yang bukan insidental atau kebetulan, melainkan benar-benar direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terus menerus oleh para pengemban dakwah dalam rangka mengubah perilaku sasaran dakwah sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.
1. Motif-motif kebijakan
            Memilih sebuah kebijakan setelah melakukan analisis obyektif terhadap realita yang ada.
            kebijakan-kebijakan umum dakwah:
a.       Menjauhi titik-titik khilafiah
b.      Menjauhi dominasi para tokoh dan pembesar
c.       Menjauhi organisasi-organisasi dan partai-partai ketikadi masa-masa awal dakwah
d.      Mengutamakan aspek amal dari pada propoganda dan iklan
e.       Memperioritaskan dakwah kepada pemuda sebab mereka adalah rahasia kebangkitan umat
f.        Perhatian terhadap desa dan kota  secara seimbang
g.      Keseimbangan antara akal dan emosi, serta antara realita dan angan-angan
C. Urgensi Kebijakan Dakwah
Kebijakan dakwah adalah keputusan yang dibuat oleh lembaga dakwah. Lembaga dakwah adalah lembaga yang didanai dari dana/uang organisasi dakwah, yaitu uang yang dipungut secara kolektif dari organsasi, baik berupa unag kas setiap bulan, retribusi, atau pungutan-pungutan lain yang ditetapkan secara formal.
Betapa sangat pentingnya suatu kebijakan dakwah itu dibuat untuk mengatur tatanan kehidupan sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bentrok,  konflik, dan hal-hal yang bisa menumpahkan darah umat manusia. Dengan demikian, suatu lembaga dakwah membentuk suatu kebijakan sebagai bentuk ikatan aturan yang mesti dipatuhi guna kenyamanan bersama. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sangsi sebagai mana mestinya sesuai aturan yang telah diberlakukan.[3]

Ada beberapa contoh dari urgensi kebijakan dakwah yakni:
1.      Keberkesanan dakwah bergantung kepada kebijaksanaan pendakwah
Remaja adalah golongan muda yang pemikirannya luas sedikit dan sekali gus peralihan ke alam dewasa. Untuk itu, cara berdakwah perlu dilakukan dengan berkesan.Mendakwah golongan remaja perlu dilakukan dengan cermat dan perasaan penuh simpati dan berhemah. Apa yang salah diperbetulkan, yang payah dipermudahkan dan apa yang bakal memudaratkan mereka hendaklah dicantas lalu diganti dengan tindakan yang benar-benar mendatangkan manfaat.Kita tidak menafikan antara golongan yang paling mudah untuk didakwahkan adalah golongan remaja. Apa lagi jika mereka mempunyai persediaan pendidikan yang baik sejak di rumah lagi. Namun dalam persediaan untuk mendakwah golongan remaja, kita jangan pula lupa remaja juga golongan yang paling mudah menerima pengaruh yang tidak baik. Akhlak mereka mudah dirosakkan oleh anasir yang tidak sehat. Maka di sinilah letaknya fungsi golongan pendakwah antara keghairahan dengan kebijaksanaan mereka dalam berdakwah.
Pendakwah perlu terus berjuang menghadapi kekeliruan remaja beragama ini. Apa lagi apabila berhadapan dengan remaja yang tersasar terus daripada perhatian ibu/bapak dan pendakwah. Di sinilah pentingnya kebijakan pendakwah menggunakan pendekatan baru dalam usaha dakwah mereka.  Namun, sebelum mendakwah remaja, pendakwah juga harus memikirkan terlebih dahulu persediaan yang ada pada diri mereka. Mereka perlu memiliki ketinggian budi, berfikiran terbuka serta bersedia menyerahkan segala urusannya kepada Allah.[4]
2.      Urgensi Dakwah Kampus
Urgensi pemolaan manajemen Dakwah Kampus (membuat Dakwah Kampus yang terpola) bukanlah semata-mata karena tuntutan modernitas. Seolah-olah menjadi kelatahan apabila muncul sebuah kesadaran untuk lebih komprehensif mem-pola-kan Dakwah Kampus dalam rumusan-rumusan yang menjadi tradisi masyarakat modern. Padahal manajemen Dakwah Kampus adalah sebuah sunnatullah bagi siapa saja yang ingin seruannya menjadi kiblat yang digugu, ditiru, dan dipanuti. Jadi pentingnya kebijakan dalam membuat nidzham yang sistemik dan pemprograman yang jelas merupakan kewajiban bagi setiap rijalud dakwah yang bermujahadah. Artinya, mentakwin ummat, membentuk generasi rabbani, dan menuju khairu ummah, bukanlah membangun kerajaan pendeta, rezim junta militer yang facistis, atau sekedar membuat konfrensi internasional. Akan tetapi risalahnya adalah mewujudkan pemahaman yang syamil (tidak juz’i) pada setiap diri muslim sekaligus mengejawantahkannya pada peradaban yang lengkap (tidak sektoral). Ali Ra pernah berkata: Al Haq yang tidak ternidzham akan dikalahkan oleh al bathil yang ternizham.





[1] Pius A Partanto dkk, Kamus Ilmiah Popular. (Surabaya: Arkola, 1994), 626
[2] George A. Steiner dan Jhon B. Miner. Kebijakan dan Strategi Manajemen. (Jakarta: Erlangga.1997)
sekian yang dapat saya sajikan semoga pembaca bisa mengambil manfaat dari apa yang telah saya saji semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar