Laman

Rabu, 17 Desember 2014

MAKALAH MANAJEMEN KEMASJIDAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN MASJID

MAKALAH MANAJEMEN KEMASJIDAN MANAJEMEN  PEMBANGUNAN MASJID- Sahabat pembaca yang budiman setiap manusia mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Di dalam keterbatasan saya ini saya akan sajikan sebuah penjelasan berbentuk format makalah yang disajikan bagi pembaca yang ingin mengambil manfaatnya. berikut tulisannya.

BAB 1
PENDAHULUAN


A.                LATAR BELAKANG
Mesjid penuh hikmah. Tentu pula akan bertabur karomah. Maka dari itu kita mempelajari manajemen masjid ini agar kita dapat mengetahui khususnya bagaimana proses pembentukkan pada manajemen pembangunan masjid. Agar pembangunan mesjid ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan masjid yang diinginkan.
Maka dari itu mesjid yang cocok untuk baribadah adalah masjid yang sesuai dengan syari’at agama islam.
Dari beberapa pembahasan itu tentunya memiliki ciri tersendiri, dari proses pembentukkan manajemen masjid yakni srtuktur didalamnya beserta pembagian tugas dalam manajemen masjid agar kegiatan didalam masjid itu dapat berjalan secara efektif. Dengan adanya pembahasan ini, harapan kita nantinya bisa dapat membangun mesjid yang nyaman dan penuh barokah bagi yang jama’ah yang berada di dalamnya dan bagi masyarakat lainnya.

B.                 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini untuk menambah wawasan si pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana proses manajemen pembangunan mesjid itu sendiri.

 BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Masjid
Kata masjid merupakan kosa kata bahasa arab,”sajada” yang berarti sujud atau menundukan kepala hingga dahi menyentuh tanah. Dengan demikian masjid adalah tempat  sujud atau tempat menundukkan kepala hingga tanah sebagai ungkapan penuh terhadap allah SWT[1]. Dalam pengertian sehari hari, masjid merupakan bangunan tempat sholat bagi kaum muslim. Namun karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh,maka hakekat masjid adalah tempat untuk melakukan segala aktifitas yang mengandung kepatuhan kepada allah SWT. oleh karena itu didalam alquran ditegaskan  dalam suarh al-jin ayat 18:[2]
  
 Artinya: Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah
Rasulullah juga bersabda:
“Telah dijadikan untukmu ( dan untuk umat ku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri “. (HR bukhairi dan muslim)[3]
Jika dikaitkan dengan bumi ini masjid bukan hanya sekedar tempat sujud dan penyucian. Kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat tatapi kata masjid juga berarti tempat untuk melaksanakan segala aktifitas manusia yang mencerminkan kepada kepatuhan allah. Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat muslim bertolak, sekaligus tempat bersauh. Masjid memang merupakan bangunan yang didirikan dengan fungsi utama untuk memfasilitasi pelaksanaan shalat. dan hal ini berkaitan dengan qur’an surah At-Taubah ayat 108:

Artinya:” Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”.[4]

B.                 manajemen Pembangunan Masjid
Dalam, membangun sebuah masjid ada bebearapa hal yang harus diketahui yaitu:[5]
1.                  Persiapan non fisik
a.                   Meluruskan niat dan semangat masyarakat
Dalam membangun mesjid harus di awali dengan niat yang ikhlas yang semata mengharap pahala dan balasan dari allah. Sebab awal yang bersih dan suci akan mempengaruhi langkah perjalanan panjang dari sebuah masjid. Akan tetapi bila niat yang tidak baik dalam mendirikan masjid akan menjadikan mesjid tersebut tercemar oleh kegiatan-kegiatan yang jauh dari tuntunan agama. Bahkan bisa jadi seseorang melakukan kemaksiatan dengan mengataskan namakan kemakmuran masjid. Rasulullah mengingatkan kita dengan sabdanya’’ sesunguhnya setiap amal itu sesunguhnya setiap amal itu tergantung kepada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang sesuai dengan apa yang ia niatkan”.ataupun pada hadis lainnya “barang siapa membangun untuk allah sebuah masjid,meskipun hanya sebesar burung,maka allah akan membangunkan untuknya rumah disyurga” .(hr bukhairi ).[6]imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah).
a.                   Pembangunan masjid itu dibangun dikarenakan kemungkinan besar masjid yang dulunyanya sudah ada dirasakan masyarakat agak jauh, kemudian ditambah masyarakat yang kian makin hari makin pesat perkembangannya sehingga masyarakat perlu membangun masjid yang baru untuk daya tampung masyarakat lain.dan juga sumber daya manusia sudah ada.
b.                  Harus menjalin ukhuwah dengan para tokoh lama untuk menjalin sebuah kerjasama hubungn persaudaraan antar sesama muslim[7] dengan baik. Dan ini terdapat di dalam hadis:
Artinya “hamba-hamba allah semuanya bersaudara
Dan juga diperjelas dalam surah Q.S Al-Hujurat:10

Yartinya “sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara[8]
c.                   sebelum membangun sebuah masjid yang baru,perlu hendaknya dimintai izin baik itu dari para ulama’-ulama’ tokoh lama, Ustadz,pak RW/RT nya maupun kepada pak lurahnya agar membangun sebuah masjid agar tidak terjadi perselisihan.
d.                  Memahami Urgensi Masjid
Dalam hal ini sangat lah penting harus kita ketahui. Karena urgensi masjid yang dimaksud adalah keberadaan masjid ditengah tengah masyarakat baik keberadaanya secara fisik maupunm secara maknawi. Keberadaan masjid ditengah masyarakat secara fisik jelas merupakan salah satu sentra kegiatan keagamaan masyarakat yang sangat penting dan tidak hanya itu saja tetapi juga sebagai sara pembinaan masyarakat dan keluarga muslim[9]. Didalam nya akan dilaksanakan beberapa refleksi keagamaan oleh masyarakat. Sedangkan secara maknawi, keberadaan masjid sebagai salah satu basis terpenting dalam membangun persepsi yang benar tentang islam kepada masyarakat serta menaytukan umat islam dalam sebuah jalinan persaudaraan yang kokoh.
Maka dari itu diperlukan gerakan kembali ke masjid, guna menumbuhkan kembali dalam jiwa masyarakat tentang urgensi masjid ditengah mereka.
e.                   Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Sekitar
Satu langkah awal yang sangat penting dalam membangun masjid adalah mensosialisasikan rencana pembangun tersebut kepada masyarakat disekitarnya. Dan ini dianggap  sangat penting dengan harapan bahwa masyarakat ikut merasakan memiliki dan bertanggung jawab dengan keberadaan masjid di lingkungannya. Sosialisasi yang dimaksud bisa berupa sosialisasi konsep pembangunan atau bahkan sosialisasi tentang fungsi dan peranan masjid ditengah tengah masyarakat.
2.                  Persiapan fisik
a.                   Memperjelas Kepemilikan Tanah
Status tanah yang diatasnya akan didirikan sebuah masjid hendaknya betul betul tanah yang terbebas dari masalah.
b.                  Tidak Membangun Masjid di Atas Kuburan
Nabi melarang dengan keras orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat masjid . begitu juga melaknat kalangan ahli kitab yang melakukan hal itu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّام
“Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.”
 Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ مَسَاجِد
“Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari
hal yang terpenting ,hendaknya sebelum masjid dibangun, jauhkan posisinya dari kuburan. Sehingga dipastikan tidak ada orang muslim yang melakukan shalat di atas kuburan atau menghadapa ke arahnya.
c.                   Memiliki Maket yang Jelas dalam Membangun Masjid
Contoh bentuk gambar nya bangunan mesjid
Maket adalah rancangan global sebelum didirikannya suatu bangunan. Hal ini sangat penting dibuat agar pembangunan yang direncanakan tidak melenceng dari perencanaan. Dalam membangun masjid harus berbeda dengan membangun sebuah rumah. Karena masjid merupakan tempat ibadah ,maka nuasa spiritual yang mewarnai bangunan masjid tersebut harus diperhatikan. Serta pelaksanaan ibadah dan aktifitas lain yang menjadi cirri khas dan karakter masjid pun juga harus diperhatikan.
d.                  Memperhatikan Skala Prioritas dalam Membangun
Dalam perjalanan membangun sebuah masjid , dimungkinkan adanya keterbatasan kemampuan dan dana jamaah atau individu yang membangun masdjid tersebut. Maka dari itu perlu diperhatikan.
Misalnya gambaran yang dicontohkan yakni bagian-bagian ideal berdirinya sebuah masjid secara umum,yaitu setelah masjid dirancang, maka fasilitas terpenting adalah tempat bersuci yang terpisah anatara laki-laki dan perempuan. Kemudian tempat khusus wanita,tempat khusus imam,mimbar, mihrab, menara, rak-rak al-qur’an,rak sandal tempat bersuci, penerangan,pendingin dan pemanas ruangan,karpet dan alat kebersihan  dan begitu seterusnya[10]. Mengenai bagian yang doprioritaskan ,sebaiknya didiskusikan dengan pengurus masjid setempat sehingga keputusan terakhir merupakan keputusan bersama.
e.                   Posisi Masjid Strategis dan Membawa Banyak Manfaat
Maksudnya strategis disini yakni nya ditengah permukiman atau tidak jauh jaraknya dari rumah penduduk atau dekat dengan perkantoran, sehingga masjid yang dibangun itu menajdi sangat bermaafaat dan tidak menjadi bangunan kosong.
f.                   Memperhatikan keindahan  dan Kenyamanan Masjid
Kenyamanan dalam beribadah terlihat ketika seseorang melasanakan ibadah dengan penuh semangat ,penuh ketenangan,dan tidak ingin lekas menyelesaikannya. Keindahan yang dimaksud tidak identik dengan pameran seni,namun lebih sekedar untuk menggambarkan nuasa masjid yang kharismatik dan sesuai dengan nilai dan aturan serta budaya islam yang fundamental. Oleh karena itu gambar gambar patung tidak layak untuk dipajang dimasjid.[11]selain itu menghiasi masjid tidak boleh berlebihan seperti melapisinya dengan emas atau perak secara berlebiha. Sebab emas dan perak itu lebih dibutuhkan oleh kaum muslim dari pada dipasang pada didnsing-dinding masjid.[12]
g.                  Warna dalam islam yang diperbolehkan mengecat masjid
Warna cat masjid hendaknya dipilih dengan warna yang cocok, sehingga dapat menambah keindahan dan kemegahan masjid. Sebaiknya cat yang digunakan untuk bangunan dalam dan luar masjid hendaknya warna putih. Warna ini disamping netral juga melambangkan kesucian masjid karna berwarna putih. Sebagian masjid menggunakan warna –warna sejuk seperti biru, kuning dan hijau muda terutama untuk bangunan bagian dalamnya.[13]

h.                  Arah Kiblat
Menentukan arah kiblat dalam pembangunan sebuah masjid
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar di masa KH. Ahmad Dahlan atau dapat di lihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwak, rubu’ mujayyab, kompas, dan theodolite. Selain itu sistem yang digunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data kordinat maupun mengenai sistem ukurnya. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dialami oleh kaum muslimin secara antagonistik, artinya suatu kelompok telah mengalami kemajuan jauh ke depan sementara kelompok lainnya masih mempergunakan sistem yang dianggap sudah ketinggalan zaman
Teknik Mengukur Arah Qibla
Kiblat adalah arah yang menghubungkan antara titik tempat seseorang berada dengan Ka’bah yang terletak di dalam Masjidil Haram di Kota Mekah. Bila ditarik garis lurus antara suatu tempat dengan Ka’bah, maka garis lurus itulah arah Kiblat. Garis lurus yang menjadi arah Kiblat adalah garis yang memiliki jarak terdekat. Bila garis yang menghubungkan tempat di mana kita berada dengan Ka’bah diteruskan maka garis itu akan bersambung kembali sehingga membentuk lingkaran. Jarak terdekat di garis itulah yang menjadi arah Kiblat.
Mengukur arah Kiblat berarti menghitung nilai busur garis tersebut dari arah mata angin, yaitu utara, timur, selatan dan barat (UTSB). Nilai busur merupakan ukuran dalam derajat yang dipakai untuk menyatakan jarak dari satu garis ke garis lainnya yang memiliki titik potong yang dilambangkan oleh angka nol kecil di sebelah kiri atas suatu angka (°). Nilai 1° (satu derajat) adalah jarak antara satu garis dengan garis lainnya yang berpotongan diukur dari titik potong tersebut sejauh satu derajat. Nilai busur terbesar adalah 360°, yaitu bila garis tersebut diukur dari titik potong secara memutar satu kali putaran penuh atau sampai kembali ke garis tersebut. Besaran sudut itulah yang dinamakan azimut. Azimuth adalah jarak memutar antara dua garis yang memiliki titik potong yang penghitungan jaraknya berpusat pada titik potong tersebut. Azimuth Kiblat berarti jarak memutar antara garis mata angin dengan garis Kiblat tempat kita berada.
Pengukuran arah Qiblat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.    Pengukuran dengan bayang-bayang matahari
Teknik mengukur arah Qiblat dengan bayang-bayang matahari ini memiliki dua cara, yaitu:
a.    Menghitung waktu terjadinya bayang-bayang matahari di waktu bebas (kapan saja).
Bila titik Ka’bah dan titik dimana kita berada dihubungkan dengan satu garis lurus, maka akan terbentang garis keliling bumi yang melewati kedua titik tersebut. Garis ini disebut dengan jalur Ka’bah. Dan apabila matahari berada persisi di atas garis tersebut, maka seluruh benda yang berada di jalur Ka’bah ini akan memiliki bayang-bayang yang berhimpitan dengan jalur tersebut. Bayang-bayang yang demikian itu adalah bayang-bayang penunjuk arah Qiblat. Jika kita akan mengukur Qiblat dengan menggunakan bayang-bayang matahari, maka kita harus menentukan waktu kapan matahari berada pada posisi jalur tersebut melalui rumus bayang-bayang matahari (Sudut Waktu Matahari:15 + Merpass). Untuk dapat menghitung bayang-bayang matahari ini, diperlukan data-data matahari harian yang bisa diperoleh dari tabel-tabel astronomis seperti Almanak Nautika, Ephemeris, dan lain-lain.

Bayang-bayang Kiblat dapat dicari dengan menggunakan rumus:
Cotan P        = cos b tan Az
Cos (C-P)        = cotan a tan b cos P
C            = (C-P)+P
Bayangan        = C:15+MP

b.    Mengukur secara langsung di waktu-waktu tertentu.
Pada waktu tertentu matahari akan berada persis di atas Ka’bah. Matahari akan berada di atas Ka’bah berlangsung selama dua kali dalam setahun, yaitu:
1.    Pada bulan Mei tanggal 26 s.d. 30 pukul 16.18 WIB (Toleransi 2 menit sebelum dan 2 menit sesudah), dan
2.    Pada bulan Juli tanggal 14 s.d. 18 pukul 16.27 WIB (Toleransi 2 menit sebelum dan 2 menit sesudah).
Pada waktu-waktu tersebut setiap benda yang terkena sinar matahari akan memiliki bayangan yang mengarah ke arah Ka’bah asalkan benda tersebut berada di tempat yang mengalami masa siang yang sama dengan Ka’bah. Bila kita mau mengukur arah Qiblat di waktu-waktu tersebut, kita cukup mempersiapkan sebuah tongkat, tali, dan pasak atau paku.Pasanglah tongkat di tempat terbuka. Bila matahari bersinar di waktu-waktu tersebut,  dan bayangan tongkat sudah nampak jelas, tinggal ditarik garis lurus dengan tali. Itulah arah Qiblatnya.[14]

2.    Pengukuran dengan menghitung arah Qiblat
Selain dengan bayang-bayang matahari, arah Qiblat juga dapat ditentukan dengan teknik menghitung besaran sudut yang terbentuk antara garis Qiblat dan garis mata angin, yaitu Utara, Timur, Barat, dan Selatan. Untuk wilayah Indonesia yang berada di sebelah timur laut dari Ka’bah, garis Qiblat akan selalu berada di antara garis Barat dan Utara.
langkahnya
1.    Tentukan waktu pengukuran yaitu hari, tanggal, dan tahun.
2.    Sesuaikan jam yang kita bawa dengan jam international
3.    Tentukan koordinat Ka’bah dan koordinat tempat yang akan diukur.
4.    Siapkan alat-alat yang akan dipakai untuk mengukur arah Qiblat.
5.    Hitung nilai sudut arah Qiblat untuk tempat yang dimaksud dengan Rumus:
Cotan Q = Cos Lintang Tempat x Tan Lintang Ka’bah / Sin (Bujur Tempat – Bujur Ka’bah)  - (Sin Lintang Tempat / Tan (Bujur Tempat – Bujur Ka’bah)).
6.    Siapkan tempat yang akan diukur dengan baik agar bisa dilewati dan dilakukan aktifitas pengukuran.
7.    Buat satu titik yang menjadi dasar pengukuran.
8.    Kemudian tentukan arah utara sejati dari titik tersebut dengan menggunakan alat dan teknik yang paling akurat. Setelah arah utara sejati dapat ditentukan, buatlah garis utara dan selatan.
9.  Ukur besar sudut arah Ka’bah dari titik tadi dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Setelah berhasil diukur, buatlah garis arah Qiblat dengan menggunakan tali. Garis ini akan menjadi acuan dalam membangun pondasi masjid atau musholla.
10.Buatlah berita acara pengukuran arah Qiblat yang ditandatangani oleh hasib(pengukur)danpengurusmasjid.

C.                Manajemen Pembangunan Masjid
1.                  Keuangan Mnajemen Masjid
Masjid memerlukan biaya yang tidak sedikit setiap bulannya. Biaya itu dikeluarkan untuk mendanai kegiatan rutin . mengurus,memelihara,meraat,dan melaksanakan kegiatan masjid hanya mungkin terlaksana jika tersedia dana dalam jumlah yang mencukupi. Tanpa ketersediaan dana,hampir semua gagasan memakmurkan masjid tidak dapt dilaksanakan. Pengurus masjidlah yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memikirkan,mencari dan mengdakan dana ini sebatas kemampuan yang mereka miliki. Secaea tradisional aliran dana masjid didapat dari hasil tromol jum’at atau sedekah dari jama’ah serta menggiatkan usaha-usaha lain yang menjamin adanya sumber pendapatan masjid. Misalnya dengan cara mencari dan menngumpilkan donator tetap yang dapat memberikan infaknya setiap bulannya.[15]
a.                   Cara mengumpulkan Dana
1.                   Infak,besarnya tanggungan ditetapkan dengan kesepakatan sesuai dengan kemampuan atau kesanggupan dari masing-masing pribadi setelah dimusyawarahkan, seperti yang diperintahkan oleh allah swt dalm surah QS.A sy-Syura:38

                                   
Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.[16]
Jelaslah dalam berinfak juga harus dari kesanggupan dari masing- masing pribadi dan tidak ada paksaan           .[17]
2.                  Sedekah , melalui perencanaan yang matang dapat dihimpun sehingga menjadi modal bagi tiap masjid. Dengan demikian bantuan kepada fakir miskin pun dapat dilakukan dengan perencanaan yang baik pula. Seperti yang telag diperintahkan pula oleh allah dalam suarah Q.S. Al-Baqarah:276-277
 Artinya:”276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.[18]
3.                  Waqaf, Dalam perkembangan dunia islam, peranan waqaf memberukan konstribusi yang luar biasa. Dalam memberikan wakaf tidak ada batasan , baik mau memberikan tanah yang luas maupun tanah yang sempit semuanya bisa diterima oleh badan wakaf . syarat wakaf itu diantaranya terlihat zatnta, bukan barang habis pakai, barang itu milik yang mewakafkan, ada badan yang menerima wakaf tersebut  serta ada lafaz misalnya” saya wakafkan ini untuk diambil manfaatnya oleh orang fakir miskin ataupun untuk masyarakat umum[19]. Ada beberapa ayat yang menganjurkan wakaf salah satunya  yaitu”

77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan

BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Jadi dalam mendirikan sebuah pembangunan masjid dimulai dari niat yang baik, agar yang diniat kan menjadi berkah dan lancar. Dalam mendirikan bangunan masjid tersebut haruslah jelas status kepemilikan tanahnya,karena pembangunan masjid itu di bangun untuk kepentingan masyarakat bersama. Selain itu dalm mendirikan pembangunan masjid tadi tentunya memerlukan dana yang cukup besar. mensosialisasikan rencana pembangun tersebut kepada masyarakat disekitarnya. Dan ini dianggap  sangat penting dengan harapan bahwa masyarakat ikut merasakan memiliki dan bertanggung jawab dengan keberadaan masjid di lingkungannya. Sosialisasi yang dimaksud bisa berupa sosialisasi konsep pembangunan atau bahkan sosialisasi tentang fungsi dan peranan masjid ditengah tengah masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Suherman, Eman.2012. Manajemen Masjid. Bandung: Alfa Beta.
Ismail,Asep Usman.2010. Manajemen Masjid. Bandung: Angkasa.
Qardhowi, Muhammad Yusuf.2010. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya:PT.Bina Ilmu.
Ash Shidiqi, Muhammad Hasbi.1994 Koleksi Hadis Hukum II.Jakarta: PT. Magenta Bhakti
Budiman,Mustafa.2008. Manajemen Masjid.Surakarta: Ziyat Visi Media.
Farid,Mifta.1997.  Masyarakat Ideal. Bandung: Pustaka.
Yani.Ahmad. 2009. Panduan Memakmurkan Masjid. Jakarta: Gema Insani.
Supriadi. 2001. Manajemen Masjid Dalam Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: UII Press.
Ayub,Moh.1996.Manajemen Masjid. Jakarta: Gema Insani Press.
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Pedoman Penentuan Arah  Kiblat. Jakarta: Departemen Agama RI, 1994.
Syafe’I, Rachmat.. 2004. Al-Hadis. Bandung:Pustaka Setia.



[1] Asep Usman Ismail, Manajemen Masjid.(Bandung: Angkasa,2010.,hal 1

[2] Al-Qur’an. Surah al jin:18

[3] Muhammad Hasbi Ash Shidiqi. Koleksi Hadis Hukum II.(Jakarta: PT. Magenta Bhakti Guna,1994)
[4] Al-Qur’an. Surah At taubah:108

[5]Mustafa Budiman, Manajemen Masjid  Gerakan Meraih Kembali Kekuatan dan Potensi Masjid.(Surakarta: Ziyad Visi Media,2008).cet II. hal 34

[6] .ibid
[7] Rachmat Syafe’i. Al-hadis.(Bandung:Pustaka Setia,2000). Hal 205
[8] Al-Jumanatul ‘Ali. Terjemehan Al-qur’an.(Bandung:J’ART,2004)
[9] Mifta Farid. Masyarakat Ideal.(Bandung: Pustaka,1997)

[10] Emen Suherman.Manajemen Masjid.(Bandung: Alfa Beta,2012). Hlm 129

[11] Muhammad Yusuf Qardhawi. Halan dan Haram Dalam Islam.(Surabaya: PT. Bina Ilmu.2010). hal.134

[12] Ibid . hal 54

[13] Ibid .hal 148

[14] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama islam. Pedoman Penentuan Arah Kiblat. Jakarta Depag RI,1994

[15] Asep Usman ismail.op.cit. hlm 163
[16] Al-Qur’an. Surah Asy-Syura:38

[17] Supriadi. Manajemen Masjid Dalam Pembangunan Masyarakat.(Yogyakarta: UII Press,2001). Hlm 56
[18] Al-Qur’an. Surah al baqarah : 267-277

[19] Ibid. hal 167

seperti yang saya katakan di atas manusia tidak akan terlepas dari kesalahan karena mempunyai keterbatasan. dari apa yang telah saya tuliskan sekiranya ada kekurang atau kesalahan di dalam pembahasan saya mohon maaf kepada pembaca sekalian. semoga apa yang telah saya tuliskan menjadi bermanfaat bagi pembaca sekalain.

2 komentar:

  1. makalah makalah yang bagus....mohon ijin saya kopi datanya...untuk membuat proposal riset tentang mesjid....terima kasih

    BalasHapus